Perpu Cipta Kerja

Aturan Baru Libur 1 Hari Seminggu, Begini Penjelasannya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 January 2023 19:56
Pegawai balai kota melakukan aktivitas setelah libur lebaran  di Kantor Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6). Hari pertama bekerja usai libur lebaran Idul Fitri 2018 ini, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan acara halal bihalal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pagi ini terlihat antrian pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengular hingga keluar Pendopo Balaikota. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara terkait ketentuan waktu libur pekerja yang hanya sehari dalam sepekan. Ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan dari pengaturan sebelumnya yang tertera dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Pertanyaan atau pernyataan ini penting untuk diluruskan. Pertama, ketentuan waktu istirahat dan cuti yang diatur dalam Perpu 2/2022 tidak ada yang beda dengan yang telah diatur dalam UU 11/2020," kata Anwar kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/1/2022).

Ia menjelaskan, kalimat Perpu yang menyatakan waktu istirahat mingguan itu hanya sebatas mengakomodir fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan. Tujuannya supaya memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja.

"Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari 5 hari atau 6 hari dalam seminggu," tutur Anwar.

Dengan demikian, ia menekankan, jika dalam sepekan ada 7 hari, dan pihak perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari bagi karyawannya, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari. Jika waktu kerjanya ditetapkan 5 hari maka waktu liburnya otomatis tetap menjadi 2 hari.

"Begitu pula bila waktu kerja yang diberlakukan 5 hari, maka waktu libur atau istirahatnya 2 hari. Begitu seterusnya, kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya 4 hari kerja, maka tentunya waktu istirahatnya menjadi 3 hari," ucap dia.

Dengan demikian, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tersebut menurut Anwar dapat mengakomodir kebutuhan dunia usaha dan dunia kerja saat ini dan ke depannya.

Aturan waktu istirahat mingguan itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perpu Cipta Kerja:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Padahal di aturan yang lama yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur waktu libur bisa sebanyak 2 hari dalam seminggu.

Aturan ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b:

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Meski demikian, pekerja tetap bisa mendapat libur 2 hari dalam sepekan jika mengacu pada pasal 77 mengenai Waktu Kerja. Namun, itu bergantung pada jam kerjanya.

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Libur 1 Hari Seminggu, Bikin Pekerja 'Ngamuk'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular