
Aturan Baru Jokowi, Ternyata Ini yang Bikin Was-Was Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada pekan lalu. Namun, ternyata Asosiasi Pengusaha tidak dilibatkan dalam lahirnya Perppu ini. Mereka kaget dan masih mempelajari lebih lanjut, tapi ada beberapa yang bikin resah soal outsourcing dan UMP.
"APINDO yang sedang menunggu untuk dilibatkan pemerintah dalam pembahasan substantif perubahan UU Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi cukup surprise dengan terbitnya PERPPU tersebut," kata Apindo dalam keterangannya, Selasa (3/1/23)
Apindo dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami PERPPU 2/2022 secara komprehensif Dokumen PERPPU lebih dari seribu halaman memerlukan waktu untuk dapat dipahami dengan baik mengingat cakupan luas 10 klaster.
Saat ini APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas Apindo Mengenai klaster Master lainnya akan ditinjau lebih lanjut secara terpisah
Beberapa pengaturan dalam klaster Ketenagakerjaan di PERPPU berubah secara substansial. Formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. inflasi dan indeks tertentu memberatkan dunia usaha mengingat UU Cipta Kerja hanya mencakup 1 (satu) variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi
"Kemudian Pengaturan Alih Daya juga diubah yang menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya, yang dikhawatirkan kembali ke spirit UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Mengenai Alih Daya yang diperlukan adalah terciptanya Ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor menciptakan lapangan kerja, maka pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai," tulis Apindo.
Formula Upah Minimum (UM) dalam PERPPU akan menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja karena UM Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam 5 (lima) tahun mendatang.
Dalam kondisi penciptaan lapangan kerja yang semakin menurun berdasar data dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dimana dalam 7 (tujuh) tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai 1/3 nya, kebijakan kenaikan UM berdasar formula PERPU akan semakin membebani dunia usaha Proyeksi yang dilakukan APINDO dengan mengolah dari berbagai sumber menunjukkan bahwa di tahun 2025 UM di Indonesia akan menjadi yang tertingg) di ASEAN
"Pelaku usaha mengharapkan dilibatkan secara aktif dalam penyusunan PP Aturan operasional yang akan dituangkan dalam PP menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan pemerintah untuk antisipasi menghadapi dinamisnya perubahan bidang ketenagakerjaan sesuai tuntutan perkembangan industri dalam hal teknologi, kondisi kerja dan ketrampilan kerja dalam kaitannya dengan pengupahan, pekerja alih daya dan sebagainya," tulis Apindo.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Libur 1 Hari Seminggu, Bikin Pekerja 'Ngamuk'