Simak Penjelasan Utuh Mahfud MD Soal Perpu Cipta Kerja Jokowi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 January 2023 15:10
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta. (Dok: Biro Pers)
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dokumentasi BPMI Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, aspek prosedural seharusnya tidak dipersoalkan.



"Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tapi kalau prosedur sudah selesai," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Menurut dia, ada hak subjektif presiden dalam hukum tata negara Indonesia untuk alasan kegentingan.

"Tidak ada yang membantah sekalipun ahli hukum tata negara, bahwa itu iya membuat perpu itu alasan kegentingan berdasarkan penilaian presiden saja," ujar Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai banyak pihak yang tidak paham terhadap putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Pada tahun 2021 lalu, beleid itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Bersyarat apa? Tidak berlaku dulu selama 2 tahun, tapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita. Maka kita perbaiki UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan UU," kata Mahfud.

"Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) itu sudah diubah dijadikan undangan-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perpu dibuat berdasar itu," tambahnya.

Dia menegaskan materi Undang-Undang Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan oleh MK. Sehingga pemerintah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.

"Prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki omnibus law masuk dan itu sudah disahkan undang-undangannya, lalu ada UU Cipta Kerja yang secara materil tidak pernah dibatalkan, hanya diberi waktu untuk perbaiki. Kita perbaiki dengan perpu karena dengan itu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang," kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, eks menteri pertahanan itu juga tidak mempersoalkan jika ada ada pihak yang melakukan kritik. Karena nantinya perpu ini akan melewati political review di DPR dan juga judicial review di MK jika ada pihak yang mau mempersoalkan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud Sudah Beres-beres dan Siap Keluar dari Rumah Dinas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular