Jokowi Sahkan KUHP yang Baru Jadi UU, Ada 37 Bab & 624 Pasal

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 03/01/2023 11:15 WIB
Foto: Ilustrasi Jokowi (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid itu pada Senin (2/1/2023).



KUHP baru itu kini tercatat sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP resmi diundangkan per Senin (2/1/2023) dan disahkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.

Pengundangan KUHP dilakukan 25 hari setelah Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut pada 6 Desember lalu. KUHP yang baru itu akan menggantikan KUHP yang berlaku saat ini dan disebut sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda.

RUU KUHP kala itu disahkan di tengah kritik sejumlah masyarakat sipil terhadap RUU tersebut. Sejumlah pasal KUHP dinilai mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak pribadi masyarakat.

Beberapa pasal itu antara lain, pasal penghinaan presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pemidanaan demo tanpa pemberitahuan, hingga berita bohong.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa KUHP akan berlaku efektif dalam tiga tahun ke depan, terhitung usai UU tersebut diundangkan hari ini. Yasonna menyebut, selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi