Aturan Baru Libur 1 Hari Seminggu, Bikin Pekerja 'Ngamuk'
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menolak pasal libur 1 hari dalam sepekan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut banyak pekerja yang marah karena hak pekerja kembali terenggut akibat aturan baru tersebut.
"Itu membuat respons bagi masyarakat dan para netizen, khususnya para buruh meradang terhadap Perpu ini," katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (3/1/23).
Ia menuding pembuat Perpu tidak memahami akar permasalahan dengan produk hukumnya, termasuk ketika membuat aturan libur 1 hari ini dimana pekerja yang sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam satu pekan.
"Jadi yang kerjanya di perusahaan, pabrik atau instansi satu harinya 8 jam, maka hari kerjanya lima hari, kan totalnya 40 jam kerja dalam satu pekan," kata Saiq Iqbal.
"Ayat berikutnya disebut, kalau dia bekerja 7 jam sehari maka hari kerjanya 6 hari. Pada hari keenam kurang dari 7 jam, prinsipnya harus total 40 jam, ada yang lima hari dan enam hari," lanjutnya.
Selain itu, aturan libur sehari dalam seminggu ini juga menabrak aturan soal cuti satu tahun. Dia menduga pembuat Perpu Ciptaker ini tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pada pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, yang terkait cuti satu tahun, di mana jumlah cuti setahun itu 12 hari, si pembuat Perpu nomor 2 tahun 2022, kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker nggak dilibatkan dugaan saya, karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, nggak akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga," katanya.
Buruh pun mendesak agar aturan soal libur dalam Perpu ini segera dicabut. Ia menduga pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja ini orang yang sama.
"Ini orang yang sama tidak mengerti kepedulian terhadap ketenagakerjaan, dugaan tidak melibatkan Kemenaker, dugaan ya ini, silakan ditanya ke Kemenko Perekonomian. Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki," tegasnya.
Aturan ini masih termuat dalam Pasal 79, sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Pasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada ayat 1 nya tidak ada perubahan, karena sama-sama mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Namun, waktu istirahat ini diubah, khususnya untuk waktu istirahat mingguan dari yang semula 2 hari untuk 5 hari kerja dalam sepekan menjadi 1 hari.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," dikutip dari Pasal 79 ayat 2 Perpu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).
(hoi/hoi)