Mau Tahu Aturan Cipta Kerja Terbaru, Cek Link di Sini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 02/01/2023 21:07 WIB
Foto: Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Di dalamnya terdapat beberapa pasal kontroversial, mulai dari tenaga alih daya (outsourcing), pekerja kontrak hingga upah minimum.

Poin outsourcing dibahas dalam pasal 64 dalam Perpu itu. Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat dan telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Adapun bunyi Pasal 64 terdapat perubahan dari Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 nya menjadi berbunyi, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.


Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu.

"Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu itu, Senin (2/1/2023).

Namun tentang penggunaan pegawai kontrak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja tak mengalami perubahan dari ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Ketentuan perjanjian kerja secara kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) itu tertuang dalam Pasal 56 ayat 2. Pasal tersebut menetapkan PKWT didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin," tulis Pasal 57 ayat 1 Perpu Ciptaker seperti dikutip Senin (2/1/2022).

Aturan lain yang berkaitan dapat disimak di situs resmi Sekretariat Negara di link berikut


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri