Walau Sudah Dicabut, PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Pak Jokowi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, meski sudah dihapuskan, pemerintah bisa memberlakukan kembali aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Syaratnya adalah kasus Covid-19 kembali melonjak.
"Terakhir, bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali," kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut aturan PPKM yang tertera pada Inmendagri 50 dan 51. Sehingga otomatis aturan itu tidak lagi berlaku.
"Instruksi mendagri yang sebelumnya nomor 50 dan nomor 51 yang berlaku dari tanggal 6 Desember sampai 9 Januari, kita tidak lanjutkan sampai 9 Januari," ungkap Tito.
Nantinya setelah ini, Kemendagri akan mengeluarkan inmendagri yang terbaru, terkait dengan pencabutan aturan PPKM. Beleid itu nantinya akan disosialisasikan kepada kepala daerah.
Selain itu, Tito mengungkapkan, meski PPKM dicabut bukan berarti pandemi telah selesai. Sehingga masyarakat diminta untuk terus melakukan vaksinasi booster hingga terus memakai masker.
(miq/miq)