
Keputusan Jokowi Cabut PPKM Dikiritik, Ada Unsur Politik?

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022). Namun, pencabutan kebijakan PPKM dikritik karena dinilai lebih bermuatan politis dan ekonomi.
Epidemiolog dan peneliti Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman mengingatkan pencabutan PPKM akan lebih banyak mendatangkan dampak negatif dibandingkan positif. Pasalnya, status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dicky menjelaskan tambahan kasus di Indonesia memang turun drastis. Namun, penurunan kasus lebih disebabkan minimnya tracking dan testing.
"Saya harus sampaikan jika ini berisiko. Ini lebih besar risikonya daripada manfaatnya. Saya melihat kecenderungan mencabut ini melihatnya secara ekonomi dan politik. Karena secara data masih diperdebatkan," tutur Dicky, kepada CNBC Indonesia.
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 di Indonesia pada Kamis (29/12/2022) mencapai 685, lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat 695.
Jumlah kasus positif tersebut diperoleh setelah melakukan tes Covid-19 terhadap 26.787 orang. Jumlah orang yang diperiksa jauh lebih sedikit dibandingkan pada 29 November 2022 yang tercatat 48.899.
Sedikitnya masyarakat yang diperiksa inilah yang menurut Dicky tidak bisa mencerminkan kasus di lapangan.
Dicky berharap pemerintah segera memberikan kebijakan pengganti yang bisa menjadi aturan baru dalam pengendalian Covid-19.
"Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apa langkah dan strategi public health selanjutnya. Kebijakan untuk memitigasinya apa. Ingat kita ada ancaman dari dalam dan luar negeri," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah segera mempercepat vaksinasi booster untuk menekan kasus setelah kebijakan PPKM dicabut. Terlebih, penerima vaksinasi booster di Indonesia masih sangat rendah.
Hingga kemarin, penerima vaksinasi booster baru mencapai 68,46 juta atau 29% dari target.
Seperti diketahui, pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu yang berlangsung selama 3 minggu yaitu hingga 20 Juli 2021. Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan pada 21 Juli-25 Juli 2021.
Sebelum Juli 2021, pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan pembatasan seperti Pembatasan Sssial Berskala Besar (PSBB).
(mae/mae)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Kondisi Kasus Covid di Indonesia setelah PPKM Dicabut