Jokowi: Tetap Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Kepala negara juga menekankan kalau kesadaran vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat juga diharapkan semakin mandiri mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan Covid-19.
Kedua, Jokowi meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Begitu pun fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga disertai fasilitas dan tenaga kesehatan.
"Pastikan mekanisme vaksinasi berjalan utamanya vaksinasi booster," ujar Jokowi.
"Dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Satgas daerah tetap ada selama masa transisi," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Jokowi Cabut PPKM, Masyarakat Mulai Tanggalkan Masker