Simak! Sederet Alasan Jokowi Cabut Kebijakan PPKM

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 December 2022 14:37
Konferensi Pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM, Istana Negara, 30 Desember 2022. (Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Konferensi pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2022. (Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).



"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujarnya.

Dalam paparannya, Jokowi mengatakan Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Tidak hanya itu, Indonesia juga bisa menjaga stabilitas perekonomian.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," kata Jokowi.

Menurut kepala negara, dalam beberapa bulan belakangan, pandemi Covid-19 di tanah air kian terkendali di mana semua indikator baik itu kasus harian hingga angka kematian di bawah standar WHO. 

Seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pun berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumuman dan pergerakan orang di tingkat rendah.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular