Big Stories 2022

Tahun yang Menyakitkan! RI Masih Kalah di Tangan "Penjajah"

pgr, CNBC Indonesia
30 December 2022 10:25
A red pedestrian trafic light is seen next to the entrance of the headquarters of the World Trade Organization (WTO) on December 10, 2019 in Geneva. - WTO announced the launch of
Foto: WTO (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada Oktober 2022 ini mengabarkan bahwa Indonesia mengalami kekalahan gugatan oleh Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Kekalahan gugatan Indonesia di WTO oleh Uni Eropa buntut dari upaya pemerintah menegakkan kedaulatan atas kepemilikan sumber daya alam berupa nikel. Di mana, Indonesia melarang kegiatan ekspor bijih nikel ke luar negeri pada awal tahun 2020 dan wajib mengembangkan hilirisasi nikel di dalam negeri.

Kekalahan gugatan RI di WTO ini menjadi rentetan peristiwa besar pada tahun 2022 ini, yang masuk dalam Kaleidoskop CNBC Indonesia dalam penutupan tahun 2022.

Sebagaimana tercatat, hasil putusan panel WTO sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Adapun final report didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Meski kalah, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB tersebut. "Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ungkap Arifin.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun tak nyerah. Ia bilang pihaknya tetap akan menjalankan kebijakannya melakukan hilirisasi di dalam negeri dan tetap melarang ekspor bijih nikel itu.

"Kita dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan, meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam silaturahmi relawan Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022).

Pengajuan Gugatan di WTO Ternyata Dilakukan oleh "Penjajah"

Anggota Pokja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin, Djoko Widajatno menyatakan, bahwa Anggota Uni Eropa yang membawa RI dalam sengketa dagang di WTO termasuk negara-negara yang pernah menjajah RI di masa lampau.

Dia menilai, sikap yang dilakukan Uni Eropa tersebut hampir mirip seperti apa yang dilakukan VOC di masa penjajahan Belanda di Indonesia.

"Sekarang kejadiannya juga berulang lagi di mana Indonesia diberi anugerah oleh Tuhan melimpahnya nikel di bumi Indonesia terutama di Sulawesi dan di Maluku Utara di Papua yang merupakan komoditas yang baik untuk masa depan," kata dia kepada CNBC Indonesia dalam acara Closing Bell di CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/12/2022).

Djoko menyebut nikel sendiri diketahui bakal menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Melalui sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai akan terbangun.

"Jadi negara-negara yang mencoba untuk masalahkan ekspor nikel ini latar belakangnya sebenarnya ingin menguasai sumber daya alam kita demi kemakmuran mereka tetapi mereka melupakan bahwa Pak Jokowi juga menyampaikan mari kita membangun ekonomi dunia dengan semangat kerja sama," kata dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Kalah Digugat WTO Soal Nikel, Bahlil Buka Suara!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular