Ingat! Truk 'Obesitas' Dilarang Naik Kapal Ferry di Pelabuhan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
29 December 2022 17:45
Antrean truk besar yang melintas di sepanjang jalur tol Jakarta-Cikampek
Foto: Ilustrasi truk (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan meminta operator angkutan penyeberangan untuk menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Terlebih jika ada indikasi Over Dimension and Over Loading (Odol) atau kelebihan muatan.



Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, mengungkapkan Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.

"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket, oleh karena itu operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan" kata Hendro dalam keterangan, Kamis (29/12/2022).

Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL. Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

Selain itu dalam kondisi rawan cuaca buruk dan gelombang tinggi, kendaraan muatan berlebih maupun berdimensi lebih akan berbahaya. Sehingga operator diminta lebih ketat dalam menyortir kendaraan yang masuk ke kapal.

"Agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini," kata Hendro.

Sebelumnya pada Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB, 1 unit truk jatuh ke laut pada saat pemuatan kendaraan di KMP. Labitra Karina di Dermaga 5 Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Truk itu diduga memiliki muatan berlebih atau Odol, sehingga ketika pemuatan truk tersangkut di rampdoor akibat ban serep tersangkut.

"Saat pengambilan ban serep karena alur cukup kencang mengakibatkan gardan truk patah. Sesudah kejadian usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain, namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil. Pada pukul 22.38 WIB truk tercebur ke laut, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa," kata Hendro.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Tancap Gas' BBM Naik, Bos Angkutan Truk Naikkan Ongkos 25%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular