Eksklusif Menteri PANRB

Terungkap! Asal Mula Ide Pensiun Massal, PNS Banyak Tertarik

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
29 December 2022 11:25
Infografis: PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M? Foto: Infografis/PNS Untung Terima Pensiun Seumur Hidup atau Langsung Rp1 M?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku turut mendengar adanya keinginan dari aparatur sipil negara (ASN) yang cenderung ingin mengambil opsi pensiun dini.

Suara-suara ini muncul seiring dengan bergulirnya rencana kebijakan pensiun dini massal yang termuat dalam draf RUU ASN yang juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023. RUU ASN ini ditujukan untuk semakin memperbaiki kualitas kinerja ASN.

"Ini duduk masalahnya adalah sekarang memang akan ada terkait pembahasan kembali UU ASN. Nah ini muncul bagaimana ke depan kualitas ASN kita semakin hari semakin bagus dan semakin produktif," kata Anas saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif. Maka muncul gagasan publik yang sampai ke kami, tapi ini belum sampai ke pembahasan bersama DPR," ucapnya.

Menurut Anas, skema pensiun dini ini sebetulnya sudah ada di lingkup perusahaan swasta. Melalui skema itu, para pekerja yang merasa sudah tidak produktif lagi bisa langsung mengajukan pensiun dini, maka skema ini bisa digunakan oleh para PNS bila merasakan keluhan yang sama.

Dari situlah Anas mengaku turut mendengar adanya masukkan dari para ASN yang bersedia memilih skema pensiun dini. Kendati begitu, Anas menekankan, skema pensiun dini massal dalam draf RUU ASN itu belum sampai tingkat pembahasan dengan DPR

"Nah opsi ini memang sedang banyak ramai sampai ke kami, termasuk juga ASN-ASN yang ke kami. Lebih bagus ambil skema itu kemudian kami bisa investasikan. nah yang ini belum dibahas," ujar dia.

Sebetulnya skema pensiun dini PNS ini telah memiliki landasan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Namun, untuk urusan pensiun dini massal baru ditegaskan dalam draf RUU ASN pasal 87 ayat 5.

"Di PP 11 itu misal waduh saya bosen jadi ASN, nah di waktu tertentu dia boleh pensiun sehingga dia dapat hak pensiun, tapi dalam waktu tertentu yang mereka belum melampaui usia batas minimalnya maka dia tidak mendapatkan pensiun," tutur Anas.

Khusus untuk kebijakan pensiun dini massal ini menurut Anas sebetulnya akan betul-betul dibahas atau tidak pada 2023 tergantung dengan pembicaraan bersama para wakil rakyat. Namun, ia menekankan, yang menjadi prioritas Kementerian PANRB saat ini membenahi status para guru atau tenaga kesehatan yang belum termasuk ke dalam bagian ASN.

"Teman-teman DPR nanti akan kita dengar apakah prioritas atau tidak, tetapi prioritas kami adalah bagaimana kami segera memberi perhatian terhadap guru-guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tapi mereka belum mendapatkan kesempatan untuk di PPPK, begitu juga terkait nakes yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bidan, perawat, dan seterusnya," ujarnya.

"Tapi kita juga tidak lupa freshgraduate, anak-anak yang baru lulus, yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara ini juga perlu kita beri kesempatan di 2023," kata Anas.

Me4npan-RBFoto: 'MENPAN-RB BUKA-BUKAAN SOAL NASIB PNS DI 2023'

Simak, wawancara eksklusif Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas bersama CNBC Indonesia bertajuk 'MENPAN-RB BUKA-BUKAAN SOAL NASIB PNS DI 2023' dalam program Nation Hub, 29 Desember 2022, pukul 18.30 WIB.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pensiunkan PNS, Menteri PANRB: Sekarang Pakai HP Semua Beres!


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading