Catat! Jenis Barang di Kantor yang Tak Kena Pajak PPh

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 December 2022 06:50
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo baru saja meneken PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 30 PP 55/2022, dikutip Selasa (27/12/2022).

Adapun PP ini memuat penjelasan lima jenis barang yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) di dalam PP 55/2022 tersebut.

Berikut lima jenis natura yang dikecualikan, berdasarkan penjelasan di dalam Pasal 24 PP 55/2022:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2. Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi, tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

3. Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

4. Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.

Adapun, Kementerian Keuangan telah menjelaskan bahwa alat kantor seperti laptop, HP dan komputer tidak dikenakan PPh. Namun, pemilik perusahaan atau CEO yang mendapatkan fasilitas mewah dapat dikenakan PPh, seperti mobil, rumah dinas dan apartemen.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Orang RI dengan Kategori Ini Bebas Dari Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular