
Jokowi Godok Aturan Pensiun Dini Massal, PNS Sudah Siap?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali acap kali dalam pidatonya menyampaikan keinginannya untuk mengubah struktur dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Bahkan, dia meminta jajarannya untuk memangkas kelembagaan yang miliki struktur gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.
"Jenjang eselonisasi (PNS) yang panjang harus dipangkas untuk mempercepat pengambilan keputusan. SOP yang panjang dan kaku harus diringkas agar fleksibel dan berorientasi pada hasil," kata Jokowi dua tahun lalu dalam HUT Ke-49 Korpri, dikutip Rabu (28/12/2022).
Menyikapi keinginan Presiden, rencana tersebut mulai diatur oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pemerintah menyelipkan pengaturan pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata telah diatur dalam satu pasal di Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Adapun revisi undang-undang ini telah masuk ke dalam Prolegnas untuk 2023. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa pensiun dini bisa dilakukan jika ada rencana perampingan organisasi dari pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak secara langsung mengiyakan rencana tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN.
Dengan penyusunan aturan ini, Kementerian PAN RB juga tengah kerja keras mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.
"Jadi gini, ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini dulu sedang kita atur," ujar Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, dikutip Minggu (25/12/2022).
Di saat yang bersamaan, Azwar mengatakan pemerintah juga akan memberikan pilihan kepada mereka apakah masih mau melanjutkan karir sebagai ASN dan mana yang tidak. Setelah itu, baru dia akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.
"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biaya nya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," ujar Azwar.
Azwar mengaku bahwa kebijakan ini semua disiapkan karena pemerintah memang tengah melaksanakan penyederhanaan birokrasi supaya mereka lebih berdaya saing serta lebih cepat dalam melaksanakan tugas negara.
"Tetapi kan tidak mudah. Nah penyederhanaan birokrasi ini juga sekarang butuh regulasi yang lebih rinci, yaitu jabatan fungsional di mana eselon 3, eselon 4, kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Menteri Jokowi Eksekusi Pensiun Dini Massal PNS