Rencana Pensiun Massal Muncul, Apakah PNS Menuju Kiamat?

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 26/12/2022 11:20 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mencantumkanĀ pasal baru tentang pensiun dini massal bagai para pegawai negeri sipil (PNS). Sebagaimana tertuang dalam ayat 5 pasal 87 draf RUU itu.

Seiring dengan munculnya rencana penerapan regulasi ini, pemerintah sendiri memang tengah berencana melaksanakan penyederhanaan atau efisiensi birokrasi. Ini dilakukan setelah jabatan administrator dan pengawas atau yang bisa disebut eselon III dan IV telah dihapus.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan birokrat yang lebih lincah dalam menjalankan tugas, sehingga tidak hanya fokus pada satu bidang saja.

"Eselon III, eselon IV kan dipangkas, supaya lebih agile, lebih lincah di bawah, karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," kata Azwar seperti dikutip Senin (26/12/2022).

Untuk mencapai upaya efisiensi itu, Kementerian PANRB kini tengah tengah membuat proyeksi mengenai kondisi ASN dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan. Caranya dengan mendata jumlah PNS yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, hingga mememang harus keluar dari posisi sebagai ASN.

"Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun, berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," ujarnya.

Dari total ASN yang didata itu, Azwar berujar pihaknya juga tengah melakukan perhitungan dengan memberikan pilihan berupa siapa saja yang masih ingin melaksanakan tugas sebagai ASN dan mana yang tidak. Dari hasil penghitungan itu barulah nantinya anggaran untuk eksekusinya diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Dan kita sedang hitung dari total ASN dan juga total non ASN ini kalau mereka kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya yang akan kita sampaikan ke Kemenkeu," ucap Azwar.

Sebelum munculnya regulasi pensiun dini massal ASN dalam RUU itu, sebetulnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan banyak negara saat ini sudah tidak lagi memberikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada pekerja di sektor pemerintahan, melainkan hanya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

"Banyak negara tidak ada PNS-nya lagi, hanya ada PPPK. Jadi, di luar sana secara internasional terminologi yang digunakan adalah civilian servant dan government workers. Kita juga akan membedakan itu," jelas Bima dalam Rakornas Kepegawaian yang ditayangkan virtual pada pertengahan tahun ini.

Penerapan pekerja berstatus PPPK di sektor pemerintahan, kata Bima sudah diterapkan di Australia dan New Zealand. Bahkan di Amerika Serikat (AS) mereka yang berprofesi sebagai pemadam kebakaran, polisi, pekerja sosial, serta guru berstatus PPPK.

"Pembuat kebijakannya masuk dalam bagian PPPK. Hanya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan secara project based dan bisa mengerjakan proyek yang lain," tutur Bima.

Khusus bagi Indonesia, ia memperkirakan, kondisi yang serupa juga akan terjadi. Dengan demikian, jumlah PNS akan turun drastis hingga PPPK mendominasi kerja di lingkungan pemerintahan

"Ke depan, bayangan saya PNS akan turun drastis dan yang banyak adalah PPPK. Jabatan-jabatan pelayanan publik itu nantinya ke depan akan menjadi jabatan-jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS ini akan menjadi jabatan-jabatan pembuat kebijakan. Ini dilakukan di seluruh dunia," kata Bima lagi.

Lagipula, saat ini kata Bima banyak PNS walaupun sudah berlatar belakang pendidikan S1 dan S2, tapi kompetensinya masih rendah.

"Latar belakang pendidikan itu tidak berkorelasi dengan kompetensi. Ini disrupsi-disrupsi yang harus membuat kita berubah sekarang," tegas Bima.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja