
PNS Pajak Senyum Lebar, Bonus Cair hingga Rp 100 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipastikan akan mendapatkan hadiah akhir tahun alias bonus yang besarannya bisa mencapai Rp 100 juta.
Bonus ini diberikan karena DJP berhasil mencapai target penerimaan pajak di tahun ini. Dari catatan Kemenkeu, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun atau sudah mencapai 110,1% dari target di dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 14.85 triliun.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mereka berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja/tukin.
Adapun sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisais dan kinerja pegawai.
Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.
Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kabar baik ini sempat disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun di akun Twitter miliknya.
"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI," kata Misbakhun di kutip dari akun twitternya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Misbakhun, cairnya bonus ini juga telah diperoleh para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para pegawai di kedua instansi itu mendapatkan bonus setelah target penerimaan pajak maupun bea cukai telah tercapai, bahkan terlampaui.
Misbakhun menilai, sebetulnya semua pegawai di Kementerian Keuangan memang sewajarnya mendapatkan Imbalan Prestasi Kerja (IPK) karena Indeks Kinerja Utama (IKU) instansi mereka tercapai dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Semoga apa sudah dicapai di 2022 ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan di 2023 yg diprediksi berat," ujar Misbakhun.
Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara yang tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Dengan kondisi ini, maka sudah dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Gunakan 'Jarvis' di 2023, Nasib PNS Pajak Gimana?