Tiba-Tiba Bule-Bule Takut Diusir dari RI, Ada Apa?

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
23 December 2022 13:42
Sektor pariwisata di Bali utamanya perhotelan di Nusa Dua, kelimpahan cuan karena Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sektor pariwisata di Bali utamanya perhotelan di Nusa Dua, kelimpahan cuan karena Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Second Home Visa, jenis izin tinggal baru yang diluncurkan oleh pemerintah tahun ini, membuat ribuan pensiunan asing di Indonesia ketakutan. Mereka takut tak lagi bisa tinggal di Indonesia.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi keresahan para warga negara asing (WNA) ini. Ia menjelaskan justru aturan ini untuk menggerakkan properti dan menggaet investasi.

"Kami sampaikan bahwa para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku," katanya melalui rilis yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (23/12/2022).

"Terkait Second Home Visa, kami tegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, di bawah kebijakan Second Home Visa, wisatawan mancanegara (wisman) dapat tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Tapi, selama mereka memiliki setidaknya Rp2 miliar (US$128.000) deposito di rekening pribadi di salah satu bank milik negara di Indonesia, atau bukti bahwa mereka memiliki properti mewah.

Sementara itu, terkait para wisman lansia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal. Namun tentu dengan Izin Tinggal Wisman Lansia yang masih berlaku dan tetap bisa tinggal sampai diterbitkannya aturan lebih lanjut.

"Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di Second Home Visa. Bagi Wisman Lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS lansia yang masih berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, Achmad berharap kebijakan ini mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di Indonesia. Regulasi Second Home Visa sendiri disebut sebagai "jalan tol" yang memberi kemudahan masuknya WNA elite untuk berbisnis, berinvestasi, berwisata, dan berkegiatan di Indonesia.

"Kami yakin para elite internasional akan spend money di sini dan hal ini jelas menjadi keuntungan bagi kita dengan pemasukan devisa yang bisa membantu peningkatan ekonomi negara kita," tuturnya.

Pemberlakuan Second Home Visa telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Rabu lalu. Pemerintah berharap program ini akan menarik miliarder dan jutawan, investor asing, orang Indonesia di luar negeri, pekerja terampil dan turis mancanegara kaya yang kaya ke Tanah Air.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketentuan WNA Bisa Beli Apartemen di Indonesia, Catat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular