Video
Tahun Baru Harga Rokok Melejit, Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau konvensional sebesar 10% dan rokok elektrik 15% pada tahun 2023. Dirjen Bea Cukai, Askolani menyebutkan kebijakan tarif cukai sudah sejalan dengan kebijakan sebelumnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keberlangsungan rokok dan turunannya.
Askolani juga menyebutkan faktor pengawasan & penindakan rokok ilegal serta penerimaan cukai menjadi pertimbangan aturan cukai 2023.
Seperti apa penegakan aturan kenaikan cukai 2023? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dan Savira Wardoyo dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Setyawan dalam Profit, CNBC Indonesia Indonesia (Jum'at, 23/12/2022)