Gaji Pejabat Baru Ini Lampaui Gaji Jokowi, Berapa Per Bulan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menetapkan gaji Kepala Badan Bank Tanah sebesar Rp 135 juta/bulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Aturan ini ditetapkan pada 21 Desember 2022 lalu.
Dalam aturan itu tertulis hak keuangan pejabat struktural bank tanah berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan atau insentif kerja. Adapun besaran gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar 100%
"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp 135.000.000," tulis dari Beleid itu pada Pasal 4, dikutip Jumat (23/12/2022).
Sedangkan besaran gaji pelaksana sebesar 90% dari gaji kepala badan pelaksana.
Jika dilihat, besaran gaji Kepala Badan Pelaksana ini melebihi gaji dari jabatan presiden sendiri.
Pasalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan, gaji presiden sebesar Rp 30,25 juta.
Selain gaji, Jokowi juga memberikan tunjangan kepada Badan Bank Tanah dan jajarannya. Terdiri dari :
1. Tunjangan Hari Raya 1 kali gaji
2. Tunjangan Komunikasi
3. Tunjangan Transportasi 20% dari gaji
4. Tunjangan Perumahan 25% dari gaji Kepala Badan Pelaksana Untuk Kepala Badan Pelaksana
5. Tunjangan Purna Jabatan 25% dari gaji
(hoi/hoi)