Nama Instansi Dicatut Penipu, Bea Cukai Geram
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat tingginya laporan kasus penipuan yang mencatut nama institusi itu pada 2022. Hingga November 2022, jumlahnya 6.958 kasus.
Sayangnya, dari jumlah pelaporan itu, belum ada data pembanding jumlah kasus yang tercatat selesai ditindaklanjuti.
Kepala Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Agung Widodo menjelaskan, permasalahan tindak lanjut kasus penipuan ini disebabkan deliknya masuk ke tindak pidana umum, sehingga yang bisa mengurusnya adalah pihak kepolisian.
"Ini menjadi satu tindak pidana umum, kita bisa bersama-sama, baik para korban bersama Ditjen Bea dan Cukai melaporkan ke polisi karena ini tidak pidana umum," kata Agung saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Ditjen Bea dan Cukai, kata Agung, turut merasa dirugikan atas kasus ini karena mencemari nama baik institusi. Namun, pihaknya hanya bisa melakukan asistensi karena saat pelaporan kasus di kepolisian membutuhkan laporan langsung dari para korbannya.
"Cuma pengalaman kami para pelapor begitu dihubungi, kami asistensi ke kepolisan rata-rata korban bilang udah lah saya takut nambah lagi ruginya, ini yang kita coba ayok tindaklanjuti terutama yang kerugian luar biasa ada yang sampai ratusan juta," ujar Agung.
Permasalahan tidak maunya para korban menindaklanjuti kasus ini menyebabkan Ditjen Bea dan Cukai tidak memiliki data berapa banyak kasus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai selesai diurus hingga memasuki proses persidangan. Kendati ada sejumlah kasus yang sudah ditindaklanjuti polisi hingga penangkapan para pelakunya.
Oleh sebab itu, yang gencar dilakukan Ditjen Bea dan Cukai saat ini adalah dengan terus menggelar sosialisasi dan edukasi supaya masyarakat lebih waspada.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, ada sejumlah cara supaya masyarakat tidak mudah tertipu. Pertama adalah jangan panik ketika oknum penipu mengintimidasi.
"Jangan panik dulu. Kemudian jangan langsung transfer, kalau di bea cukai semua pungutan ada jangka waktu sebelum jatuh tempo. Ketiga konfirmasikan, kring aja gampang 1500225 atau live chat ke Noni Bravo Bea Cukai atau media sosial @bravobeacukai," ujarnya.
Masyarakat sebetulnya juga bisa melakukan pengecekan rekening yang diinfokan pelaku, apakah benar-benar akun rekening Ditjen Bea dan Cukai atau rekening pribadi. Caranya melalui laman https://cekrekening.id, situs resmi yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, jika masyarakat ingin menelusuri barang kiriman yang dipesan, bisa dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
(haa/haa)