RI Bakal Lebih Siap Hadapi Krisis, Sri Mulyani Beri Buktinya

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
21 December 2022 16:25
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan layar via Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan layar via Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Duet Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai program pemulihan ekonomi dari krisis Covid-19 akan segera berakhir di akhir 2022. Kerja sama yang dijalankan sejak 2020 ini dikenal dengan istilah burden sharing.

Dalam burden sharing ini, BI ditunjuk sebagai buyer SBN di pasar perdana. Selama tiga tahun ini, total pembelian SBN BI mencapai Rp 974,09 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama pandemi, hubungan Kementerian Keuangan dan BI tidak biasa karena adanya burden sharing yang dituangkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kedua instansi.

"Tapi arrangement dengan BI tidak boleh terus-menerus, (ini) justify hanya pada saat terjadinya extraordinary crisis dan itu bahkan dideklarasikan melalui Perpu seperti terjadinya pandemic," kata Sri Mulyani dalam Stakeholders Gathering 2022, Rabu (21/12/2022).

Namun, rupanya skema burden sharing bisa dilakukan BI dan Kemenkeu jika terjadi krisis. Hal ini telah dimuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Jadi di UU PPSK institutionalize possibility seperti itu. Ini juga secara eksplisit menggambarkan dalam situasi yang sangat extraordinary, arrangement baru bisa diaktifkan. Sama seprti yang terjadi dalam situasi pandemic," tegas Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, dalam beleid ini, peranan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan akan semakin ketat. Bukan hanya menangani krisis sistem keuangan, KSSK juga akan menangani permasalahan lembaga jasa keuangan yang sistemik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam kondisi krisis.

Meskipun pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis (PMK) tidak banyak berubah, tetapi instansi dan lembaga di dalam KSKK, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, memiliki peran yang lebih solid.

Selain itu, melalui UU PPSK ini penetapan kondisi krisis akan semakin cepat dilakukan. Oleh karena itu, UU PPSK mengatur terkait penguatan koordinasi dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan di saat krisis.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Tuntaskan Rapat Panja RUU PPSK Hari Ini, Kejar Target?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular