Kementerian ESDM Rilis Formulir Standar Kegiatan Usaha Migas
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas, demi meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji upaya ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru di KLHK.
"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standardisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas, serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha. Sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan," ujar Tutuka pada siaran pers, Selasa (20/12/2022).
Delapan formulir standar spesifik UKL/UPL yang telah disusun bersama antara lain SPBU Skala kecil dengan kapasitas kurang dari 20 kl. Kemudian SPBU dengan kapasitas lebih dari 20 kl, seismik darat, seismik laut, vibroseismik, pengeboran eksplorasi darat, pengeboran eksplorasi laut, dan jaringan gas rumah tangga.
Dari delapan formulir tersebut, satu formulir untuk kegiatan SPBU kurang dari 20 kl telah terintegrasi di OSS, sedangkan tujuh formulir lain nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem informasi Amdalnet.
Dia juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan migas lainnya.
Lebih lanjut, Tutuka mengungkapkan, kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan persetujuan lingkungan. Untuk mendapatkan persetujuan itu, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan.
"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan," jelas Tutuka.
Dia berharap, formulir standar spesifik UKL/UPL dapat membantu semua pihak yang berkepentingan baik dari sisi pemilik usaha sebagai pemrakarsa maupun penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK. Formulir standar spesifik UKL/UPL ini juga diharapkan memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar dapat mencapai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal, dan akrab lingkungan.
(rah/rah)