Pro-Kontra, Rencana Subsidi Mobil Listrik Batal atau Nggak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik (electronic vehicle) baik untuk mobil maupun motor masih dalam proses pengkajian oleh pemerintah. Di mana, sebelumnya pemerintah menetapkan syarat awal untuk memperoleh subsidi tersebut, yaitu harus diproduksi di dalam negeri.
"Masih difinalisasi oleh pemerintah," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, Agus telah menjabarkan, gambaran besaran subsidi yang diberikan pemerintah. Yaitu, rencananya untuk mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta, sedangkan untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta.
Untuk motor listrik baru diberi insentif Rp8 juta, sementara motor konversi diberikan insentif Rp5 juta.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengimbau pemerintah tak terburu-buru menggelontorkan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik.
"Kita akan memasuki tahun 2023, tiba-tiba ada kebijakan di tengah jalan yang seperti ini, ada kesan pemerintah tidak sungguh-sungguh membuat kajian dan juga kemudian membuat di dalam APBN kita tentang NZE (Net Zero Emissions). Kalau ini terus-menerus, maka sesungguhnya capaian yang ingin dicapai oleh pemerintah kurang efektif. Maka menurut hemat saya, mari sempurnakan dulu dan dengan sepeda motor dulu," kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, pemerintah memang perlu memberikan insentif untuk pembelian unit kendaraan listrik kepada masyarakat.
"Memang kalau ditanya apakah tahun depan tepat atau tidak, ya sampai kapan pun mungkin bisa jadi tepat atau tidak, bisa jadi itu pertanyaan yang terus berulang karena setiap tahun kita menghadapi situasi global yang terus berubah, kondisi ekonomi situasi politik dan lain-lain. Nah saya kira tahun depan tepat kenapa karena 2024 sudah mau Pemilu," tuturnya.
(dce)