RUU ASN
Jangan Ada Kursi Kosong Saat Pensiunkan PNS Secara Massal

Jakarta, CNBC Indonesian - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pemerintah menjaga keterisian Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menerapkan aturan pensiun dini massal.
Aturan pensiun dini massal ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafeta tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS," kata Mardani kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (20/12/2022).
Pensiun dini massal bagi para ASN, yang termasuk PNS dan PPPK ini diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.
Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Mardani mengatakan, meski sudah termuat dalam draf RUU itu, belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal. Sebab, pembahasannya kata dia baru akan dilakukan pada masa sidang tahun depan.
"Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKS itu.
Pasal 87 sendiri membahas secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Lebih lanjut, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Kemudian, Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.
Patut diketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak preoregatif Presiden. Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. Selain itu, pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon
[Gambas:Video CNBC]
Pensiunan PNS Bisa Loh Dapat Rp1 M, Kapan Realisasinya?
(mij/mij)