Beli Mobil Listrik Disubsidi Rp80 Juta, DPR: Gak Make Sense!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
19 December 2022 10:42
Banggar DPR: Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta
Foto: Banggar DPR: Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta "Tak Masuk Akal" (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai pemberian subsidi untuk setiap pembelian 1 unit mobil listrik sebesar Rp 80 juta tidak masuk akal. Mengingat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung kebijakan tersebut hingga kini belum terlihat jelas.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sepakat atas pemberian subsidi kendaraan listrik untuk mempercepat peralihan dari kendaraan konvensional. Namun demikian, kondisi infrastruktur kendaraan listrik yang belum memadai juga seharusnya menjadi perhatian bersama.

"Sama sekali tidak make sense, sama sekali. Kita sadari betul bahwa transportasi kita itu memang mix match antara suplai dan konsumsinya kita sudah tahu net importir minyak tapi kebijakan energi nasional kita tidak berubah," ujar Said dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).

Menurut dia, kebijakan energi nasional yang belum mengalami perubahan signifikan itu dapat terlihat sejak RI menjadi net importir minyak. Padahal, setelah ditetapkan menjadi net importir, seharusnya RI mulai berbenah dan berubah.

Utamanya dari yang sebelumnya bertumpu pada energi fosil langsung beralih ke energi listrik. Dengan begitu, maka kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dapat saling menopang.

"Justru kebijakannya tidak saling menopang. Tiba-tiba kita dikejutkan oleh kebijakan baru dari pemerintah walaupun perpresnya sudah turun terlebih dahulu," kata Said.

Menurut Said, Banggar sendiri hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah terkait rencana pemberian subsidi untuk mobil listrik sebesar Rp 80 juta per unit dan subsidi mobil hybrid sekitar Rp 40 juta per unit. Oleh sebab itu, pihaknya hingga kini masih menanti penjelasan dari pemerintah.

"Kemudian kebijakan itu akan ditempuh semata-mata kepentingan investor atau pada saat yang sama betul-betul kita ingin menuju di 2060 net zero emission sehingga emisi nol persen. Pemerintah belum siap bahkan infrastruktur ketenagalistrikan sampai saat ini juga road map nya belum terlihat sama sekali," kata Said.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan subsidi kepada konsumen kendaraan listrik. Insentif diberikan bagi konsumen yang membeli kendaraan di perusahaan yang memiliki pabrik di dalam negeri. Adapun besaran subsidinya sebesar Rp 80 juta, sementara pembelian mobil berbasis hybrid subsidinya senilai Rp 40 juta.

Bukan hanya mobil listrik saja, pembelian motor listrik pun akan diberikan subsidi sebesar Rp 8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, subsidinya senilai Rp 5 juta.

Hal itu dilakukan dalam rangka transformasi energi dan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Padanya, negara lain sudah menerapkan kebijakan serupa.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banggar DPR: Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta"Tak Masuk Akal"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular