
Jokowi Bolehkan Garap Tambang Bahan Nuklir, Berbahayakah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia sebenarnya menyimpan "Harta Karun" tambang untuk nuklir. Bahan tambang yang dimaksud adalah Uranium dan Thorium yang merupakan jenis radioaktif.
Dengan begitu, Indonesia akan segera menggarap potensi nuklir menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Haendra Subekti mengungkapkan dalam kegiatan pertambangan bahan baku nuklir, terdapat risiko radiasi paparan dari bahan uranium dan thorium.
Dia menyebutkan, risiko radiasi paparan yang berbahaya dari bahan uranium dan thorium adalah berbentuk radon. Selain itu Haendra juga menyebutkan terdapat unsur lain yang juga berbahaya bila terpapar manusia. "Namun dalam kegiatan pertambangan ini ada risiko radiasi paparan dari bahan uranium dan thorium dalam bentuk radon dan unsur lain," tuturnya kepada CNBC Indonesia dalam Mining Zone, dikutip Jumat (16/12/2022).
Oleh karena itu, Haendra menegaskan perlu adanya perhatian bagi pelaku usaha maupun pekerja yang nantinya akan melakukan kegiatan penambangan. Dia mengungkapkan, selain keselamatan dalam penambangan, keselamatan dalam radiasi juga patut diperhatikan.
"Tentunya ini jadi perhatian bagi pelaku usaha maupun pekerja nanti yang akan melakukan kegiatan adalah selain keselamatan dalam pertambangan konvensional, adalah keselamatan untuk proteksi dan keselamatan radiasi," ujarnya.
Selain itu, Haendra menambahkan bahwa keselamatan lingkungan juga turut menjadi perhatian pelaku usaha bila sudah menggarap potensi uranium dan thorium di lapangan. "Dan tentu saja ini kita memperhatikan lingkungan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN Rohadi Awaludin mengungkapkan bahwa terdapat tiga pertimbangan yang harus dipenuhi saat memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Dia mengungkapkan, tiga pertimbangan yang dimaksud adalah 3S yaitu Safety, Security, dan Safeguard. "PLTN pun sama saya kira, dengan 3 pertimbangan Safety, Security, dan Safeguard, dipastikan 3 hal tersebut dengan baik," ujarnya dalam Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Jumat (16/12/2022).
Untuk itu, Rohadi mengungkapkan bahwa sebelum memulai kegiatan penambangan maka harus melalui izin BAPETEN. Hal tersebut guna mengevaluasi aspek 3S. "Ketika itu sebelum dimulai kegiatan kan ada analisis keselamatan dulu kan. Nanti mengajukan izin ke BAPETEN itulah dievalusasi aspek 3S Safety, Security, dan Safeguard tersebut sehingga evaluasi dari BAPETEN," tandasnya.
Untuk diketahui, melansir data Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2020, Indonesia memiliki bahan baku nulir berupa sumber daya uranium sebanyak 81.090 ton dan juga thorium sebanyak 140.411 ton.
Dari total tersebut bahan baku pun tersebar di beberapa kota, di antaranya di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Sumatera tercatat memiliki sekitar 31.567 ton uranium dan 126.821 ton thorium. Sementara Kalimantan memiliki sebanyak 45.731 ton uranium dan 7.028 ton thorium. Sulawesi memiliki 3.793 ton uranium dan 6.562 ton.
Untuk diketahui, Berdasarkan data dari World Nuclear Association pada 2019, cadangan uranium dunia diketahui mencapai 6,14 juta ton dengan produksi mencapai 54,7 ribu ton. Australia menempati negara dengan persediaan uranium terbanyak hingga 1,7 juta ton.
Kemudian, disusul oleh Kazakhstan di urutan kedua dengan porsi kontribusi sebesar 15% dari total cadangan dunia.
Kanada di urutan ketiga dengan cadangan uranium mencapai 564,9 ribu ton atau setara 9% dari cadangan dunia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisa Dikeruk, Daerah RI Ini Ternyata Simpan Bahan Baku Nuklir