CNBC Indonesia Research

Alot! Setelah 24 Tahun Koruptor RI Tak Aman Lagi di Singapura

Muhammad Maruf, CNBC Indonesia
Jumat, 16/12/2022 16:45 WIB
Foto: Infografis/Koruptor RI Kembalikan Uang Setinggi Menara Petronas/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI resmi mengesahkan RUU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia - Singapura dalam rapat paripurna DPR, Kamis (15/12). Pengesahan ini merupakan ratifikasi perjanjian ekstradisi antar kedua negara yang telah diteken Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Januari tahun ini di Bintan, Kepulauan Riau.

Undang Undang ini bernama Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Perjanjian ekstradisi ini sudah mengalami perjalanan yang amat panjang, dimulai dari inisiasi sejak tahun 1998, menyusul banyak tersangka koruptor Bantuan Likuditas Bank Indonesia kabur ke sana. Ini terhitung 24 tahun hingga undang-undang ekstradisi disahkan kemarin.

Dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut hingga 18 tahun ke belakang. Jadi meskipun buronan tersebut sudah beralih warga negara, tetap saja masih bisa diproses sesuai hukum Indonesia.


Terdapat 31 jenis tindak pidana yang bisa membuat buronan dari Indonesia kembalikan, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

"Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara," ujar Yasonna.

Upaya merealisasikan perjanjian ekstradisi ini boleh dikatakan alot dan tidak mudah. Berikut perjalanan proses negoisasi yang dibentuk pasca krisis ekonomi 1997 yang diperoleh dari Setkab.

1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.

2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan PM Singapura Goh Chok Tong melakukan pertemuan bilateral. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi atau action plan pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura.

3. Pada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura yang disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong.

4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.

5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders' Retreat Indonesia - Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia - Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.

6. Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.

7. Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura ditandatangani dalam Leaders' Retreat Indonesia - Singapura, di Bintan, Kepri, 25 Januari 2022.

Selain itu, Singapura Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.


(mum/mum)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo & PM Singapura Bahas Investasi & Kolaborasi Ekonomi

Pages