DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI & Singapura

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
15 December 2022 17:18
Pekerja menyelesaikan renovasi atap Gedung Nusantara DPR atau yang lebih dikenal dengan nama Gedung Kura-kura di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022). Sekretariat Jenderal DPR menganggarkan Rp4,5 miliar untuk perbaikan gedung tersebut. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja menyelesaikan pengecetan Gedung Nusantara DPR atau yang lebih dikenal dengan nama Gedung Kura-kura di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan RUU terkait perjanjian ekstradisi buronan antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Pengesahan RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar hari ini di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).



"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya pimpinan sidang paripurna yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, para anggora DPR merespons dengan jawaban setuju secara serentak.

Sebelumnya, RUU ini telah dibahas dan disepakati bersama Komisi III DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan juga mendapat restu dari seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut.

Ekstradisi buronan merupakan upaya penyerahan seseorang yang telah menjadi tersangka atau dipidana karena melakukan tindak pidana di luar wilayah negara yang menyerahkan. Serta di dalam yurisdiksi negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan memidananya.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, aturan ini berisi tentang kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

Indonesia sudah menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa 25 Januari 2022 lalu. Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan.

Jokowi dan Lee Hsien memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara. Pemerintah bersama DPR RI lalu membahas kesepakatan ekstradisi ini agar menjadi sebuah undang-undang.




(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Ekstradisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular