Siap-Siap Koruptor 'Kiamat', Dikejar Habis Sampai Singapura

sef, CNBC Indonesia
Kamis, 15/12/2022 17:00 WIB
Foto: visitsingapore.in

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menyetujui undang-undang perjanjian ekstradisi dengan Singapura, dalam sidang paripurna Kamis (15/12/2022). Ini akan membantu negara melacak tersangka korupsi yang mengambil suaka atau menyimpan uang di negara kota itu.

Setidaknya ada 31 jenis kejahatan yang termasuk, mulai dari narkoba, terorisme hingga pencucian uang. Lusinan kejahatan yang telah dilakukan sjeik 18 tahun lalu juga disasar.

"Perjanjian ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan penegak hukum untuk menyelesaikan kejahatan ketika para penjahat berada di Singapura," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelum ketok palu dilakukan.


"Memberikan keadilan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia dan menunjukkan peran aktif Jakarta dalam menjaga tatanan global," tambahnya.

Kedua negara sebenarnya telah lama menandatangani perjanjian ekstradisi di 2007. Namun belum kunjung disahkan DPR RI.

Hal sama juga ditegaskan Menteri Senior Singapura Teo Chee Hean. Ia berharap UU baru itu bisa membantu upaya RI untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri.

"Agar mereka ditangkap di Indonesia," tambahnya Februari lalu sebagaimana dimuat AFP.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo & PM Singapura Bahas Investasi & Kolaborasi Ekonomi