Menteri Jokowi Ini Digugat Pengusaha Gegara Tarif Kemurahan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 15/12/2022 15:50 WIB
Foto: Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha angkutan penyeberangan melakukan gugatan hukum terhadap Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi. Mereka menuntut untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184/2022 tentang Penetapan Tarif angkutan penyeberangan.

"Isi gugatannya memohon kepada Kementerian Perhubungan mencabut dan tidak memberlakukan KM 182/2022 dan supaya tidak ada kekosongan hukum berlakukan lagi aturan sebelumnya KM 172," kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai, kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/12/2022).

Dia menjelaskan dari aturan tarif yang berlaku saat ini kenaikan tarif rata sebesar 11% yang berlaku mulai 1 Oktober 2022 lalu. Sementara dari perhitungan dari KM 172 penyesuaian tarif bisa dilakukan secara variatif pada 23 lintasan penyeberangan.


Dimana menurut Aminuddin seharusnya kenaikan tarif besarannya mencapai 35,4% dari HPP, meski tidak pada semua lintasan penyeberangan.

"Pada KM 172 itu komprehensif jadi terakomodir ada lintasan yang tidak perlu (tarif) naik besar dan ada yang perlu naik besar," katanya.

Aminuddin gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT. Nanti pada 20 Desember mendatang akan dilakukan sidang perdana.

"Sudah didaftarkan di PTUN senin kemarin tanggal 12 Desember 2022," katanya.

Mengutip laman SIPP.PTUN-Jakarta.go.id penggugat dilakukan dengan atas nama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Adapun pihak tergugat adalah Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.

Isi gugatan mulai mencabut KM 184 tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikan dengan KM 172 tahun 2022 beserta isi lampirannya. Juga meminta kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92,6 miliar dan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan hingga putusan pengadilan mencapai 942 juta per hari.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini


Related Articles