
Tok! DPR Sepakati RUU PPSK Jadi UU

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hari ini, Rabu (15/12/2022).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU P2SK bisa disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan diikuti dengan jawaban 'Setuju' dari anggota.
Adapun Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengemukakan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi.
"Menyetujui RUU P2Sk untuk dibicarakan dalam tingkat II..sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)," tegasnya.
Adapun, rapat kali ini dihadiri oleh kehadiran fisik anggota 92 orang dan 240 hadir visual, kemudian sebanyak 55 orang tercatat izin.
Dolfie juga mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.
Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.
"Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 di sepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PS2SK utk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU," kata Dolfie.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Tuntaskan Rapat Panja RUU PPSK Hari Ini, Kejar Target?