
Wali Kota Istanbul 'Musuh' Erdogan Divonis Penjara, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Turki memvonis penjara Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) dan memberlakukan larangan politik terhadap politisi oposisi tersebut. Imamoglu merupakan rival potensial bagi Presiden Tayyip Erdogan dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun depan.
Mengutip Reuters, Imamoglu dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan penjara karena menghina pejabat publik dalam pidatonya saat memenangkan pemilihan kota Istanbul pada 2019 silam.
Imamoglu diadili atas pidato setelah pemilihan Istanbul, di mana politisi tersebut mengatakan mereka yang membatalkan pemungutan suara awal adalah "bodoh". Imamoglu mengatakan bahwa pernyataan itu merupakan tanggapan terhadap Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu karena menggunakan bahasa yang sama terhadapnya.
Setelah hasil awal dibatalkan, dia memenangkan pemilihan ulang dan mengakhiri pemerintahan Partai AK Erdogan dan pendahulu Islamnya selama 25 tahun di kota terbesar Turki tersebut.
Sesaat setelah vonis keluar, Imamoglu mengatakan kepada ribuan pendukung bahwa putusan tersebut menandai "ketidaksesuaian hukum yang mendalam" yang "membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini".
Pemilih akan memberikan tanggapan dalam pemilihan presiden dan parlemen yang dijadwalkan pada Juni mendatang, katanya.
Pemungutan suara dapat menandai tantangan politik terbesar bagi Erdogan, yang berusaha untuk memperpanjang kekuasaannya hingga 3 dekade. Aliansi oposisi enam partai belum menyetujui calon presiden mereka, dan Imamoglu telah diperdebatkan sebagai calon penantang utama untuk melawan Erdogan.
Hasil pemilu tahun depan terlihat bergantung pada kemampuan Partai Rakyat Republik (CHP) dan oposisi lainnya untuk menggabungkan kekuatan di sekitar satu kandidat untuk menantang Erdogan dan AKP, yang telah memerintah Turki sejak 2002.
Erdogan, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Istanbul sebelum mendominasi politik nasional Turki, sempat dipenjara pada tahun 1999 karena membacakan sebuah puisi yang diputuskan oleh pengadilan sebagai hasutan untuk kebencian agama.
Kemal Kilicdaroglu, ketua oposisi Imamoglu, mengatakan dia mempersingkat kunjungan ke Jerman dan kembali ke Turki sebagai tanggapan atas "pelanggaran berat terhadap hukum dan keadilan".
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Turki Gelar Pemilu Kota, Nasib Erdogan Ditentukan di Istanbul