
LSP BPJS Kesehatan Luncurkan Tiga Skema Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) telah memiliki tiga skema klaster baru dan telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Seperti diketahui, sampai dengan saat ini, ada 13 skema sertifikasi klaster kompetensi yang dikembangkan LSP BPJS Kesehatan. Ke-13 skema tersebut meliputi 10 skema okupasi, dan 3 skema baru dari klaster supporting yang baru diluncurkan.
Tiga skema baru dari klaster supporting itu meliputi skema sertifikasi klaster perencanaan pengadaan barang dan jasa, skema sertifikasi klaster pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta skema klaster pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengatakan melalui skema sertifikasi yang terlisensi BNSP tersebut, diharapkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan mendapat pengakuan yang resmi dan valid atas kompetensi yang mereka miliki.
"Terima kasih atas dukungan BNSP, unit kerja pemilik skema, asesor kompetensi dan asesi yang telah mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan sertifikasi kompetensi di BPJS Kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Dia menambahkan, mengatakan, sejak LSP BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2017, jumlah pegawai kompeten BPJS Kesehatan terus meningkat secara signifikan hingga mencapai 1.145 pegawai kompeten pada tahun 2022.
Sementara itu, Ketua BNSP, Tunjung Masehat mengatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang harus dimiliki SDM di instansi pelayanan publik, yaitu knowledge, skill, dan attitude. Meski demikian, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, instansi pelayanan publik harus mengutamakan attitude dalam melayani kebutuhan pelanggannya.
"Tantangan kita adalah bagaimana mewujudkan ekosistem pelayanan yang baik agar tidak ada orang yang mengatakan 'mengurus BPJS itu susah'. Oleh karena itu, selain mengembangkan kompetensi internal, peningkatan pelayanan kepada eksternal pun harus dilakukan secara beriringan," imbuhnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan