Sri Mulyani: Seluruh KL Harus Belanja Pakai Kartu Kredit!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran secara tunai di era teknologi digital yang pesat kerap dianggap sudah ketinggalan zaman. Metode pembayaran non tunai kini juga diadaptasi oleh pemerintah lewat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, teknologi digital telah membuat transformasi tata kelola keuangan negara berubah drastis.
Lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), alokasi anggaran belanja untuk seluruh satuan kerja di kementerian/lembaga pemerintah kini tak lagi dilakukan secara tradisional atau disalurkan secara tunai/cash.
Dengan perkembangan teknologi yang ada, kata Sri Mulyani sistem alokasi anggaran keuangan negara saat ini telah bertransformasi melalui sistem aplikasi. Bahkan pelaksanaan belanja negara saat ini sudah menggunakan kartu kredit.
"Seluruh kementerian dan lembaga mulai menggunakan kartu kredit pemerintah. Ini di dalam rangka akomodasi transaksi pada ekosistem perbankan dan pembayaran pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam sambutannya dalam acara Conference on Public Finance and Treasury 2022, Rabu (14/12/2022).
Adanya pembayaran dan belanja negara melalui kartu kredit pemerintah, menurut Sri Mulyani mengurangi banyak sekali aspek administrasi pelaporan.
"Karena sekarang kita tahu persis uang persediaan di dalam balance kartu kredit, pelaporannya langsung tercatat," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Kartu Kredit Pemerintah pertama kali diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Agustus 2022 di Gedung Thamrin Bank Indonesia.
Kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah. Bank penerbit kartu kredit pemerintah merupakan bank yang sama dengan rekening BP/BPP dibuka, dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerjasama dengan DJPb.
Kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang operasional, serta belanja modal oleh satuan kerja pemerintah, baik itu kementerian atau lembaga.
Adapun penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima, pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM melalui e-Katalog atau marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kemenkeu.
Dalam hal kartu kredit pemerintah digunakan untuk transaksi di luar sarana seperti yang dimaksud di atas, nilai belanja paling banyak untuk satu penerima pembayaran, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, yakni maksimal Rp 500 juta untuk satu penerima pembayaran.
(cap/cap)