Jokowi Ancang-Ancang Bangun Pembangkit Nuklir, Ini Buktinya..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Rabu, 14/12/2022 17:27 WIB
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporizhzhiadi Ukrina. (AFP/ED JONES)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terlihat semakin serius untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Tanah Air. Hal tersebut dapat terlihat sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Adanya aturan ini menandai awal mula Indonesia untuk bisa menggali bahan baku nuklir.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 12 Desember 2022.

PP Nomor 52 merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.


Dalam aturan ini, pemerintah mengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir menjadi tiga jenis. Rinciannya, pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Nantinya, pemegang izin atau pengusaha wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.

Dalam melakukan analisis, pengusaha juga harus membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.

Dokumen tersebut harus memuat beberapa hal, seperti kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, serta desain fasilitas penambangan.

Lalu, program konstruksi, program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.

Tak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga sudah mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan PLTN pertama bisa terbangun dan beroperasi pada 2040.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah membuat simulasi road map berkenaan dengan pengembangan Pembangkit Nuklir tersebut.

"Kira-kira 2040 memang ditargetkan untuk PLTN pertama di Indonesia. Kita belum putuskan kapasitasnya tapi ini menjadi pilihan karena listriknya handal," ungkap Dadan kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (19/9/2022).

Pembangkit nuklir, kata Dadan, menjadi salah satu opsi pembangkit untuk mengejar target Net Zero Emissions (NZE) pada 2060. Bahkan, dari sisi teknologi, untuk pembangunan pembangkit nuklir ini sudah banyak berkembang sehingga keekonomian pembangkit menjadi cukup kompetitif.

"Dan ini proyek jangka panjang. Sekarang sedang dibahas apakah pembangkit nuklir skala kecil bisa dibangun di pulau-pulau yang bisa menyerap tenaga kerja lokal," tandas Dadan.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Kaji Peluang Koperasi Desa Merah Putih Kelola Tambang