
Sah! Jokowi Restui Bahan Baku Nuklir Ditambang di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan aturan main terkait keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 12 Desember 2022.
PP Nomor 52 merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa PP ini mengatur aspek seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, keamanan pertambangan bahan galian nuklir, serta manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
Aturan ini dibuat dengan tiga tujuan. Pertama, untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Kedua, untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.
Ketiga, untuk mengatur sistem manajemen yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja material untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Sementara, pemerintah mengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir menjadi tiga jenis. Rinciannya, pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Nantinya, pemegang izin atau pengusaha wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Dalam melakukan analisis, pengusaha juga harus membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.
Dokumen tersebut harus memuat beberapa hal, seperti kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, serta desain fasilitas penambangan.
Lalu, program konstruksi, program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Direstui Jokowi, Ini Bahan Baku Nuklir Bisa Ditambang di RI