
Diangkat oleh Prabowo, Deddy Corbuzier Dapat THR & Gaji Ke-13

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kepada Deddy Corbuzier.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan, dijelaskan bahwa pangkat militer tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer sukarela atau militer wajib yang memangku jabatan militer.
Kemudian dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dijelaskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Seusai peraturan yang ada, pengangkatannya menjadi Letnan Kolonel Tituler TNI AD tersebut, maka Deddy akan mendapatkan haknya, berupa gaji, tunjangan honorarium, hingga dana pensiun.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini, dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan menteri, kecuali jika pemerintah menetapkan lain," tulis Pasal 9 PP Nomor 36/1959, dikutip Rabu (14/12/2022).
Kemudian di dalam PP Nomor 39/2010 dijelaskan, penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Yang dimaksud dengan administrasi terbatas adalah, selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas, berupa:
"Tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," tulis Pasal 29 ayat (2) PP 39/2010.
Merujuk aturan yang sudah dijabarkan, maka Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan gaji, dan kemungkinan juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) hingga gaji ke-13.
Adapun soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua, berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya:
1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
4. Gaji TNI Golongan IV
a. Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
b. Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Patut dicatat, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.
(cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dibayar APBN, Segini Gaji & Tunjangan Deddy Corbuzier