Kejagung: APBN Hingga BUMN Rawan Dikorupsi

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 December 2022 20:38
Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/8/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah membuat pemetaan area rawan korupsi di Indonesia. Area rawan korupsi tersebut ada di kantor pemerintahan di pusat dan daerah.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal menjelaskan, pola penanganan korupsi di institusinya telah berubah. Pasalnya dalam melawan korupsi di Indonesia dinilai tidak hanya dapat dilakukan dengan penindakan atau represif, namun harus diatasi dengan pencegahan atau preventif.

"Penanganan korupsi harus mengedepankan pendekatan keseimbangan pencegahan dan penindakan yang saling bersinergi, terintegrasi dan proporsional," jelas Undang dalam Acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan, Selasa (13/12/2022).

Kejagung juga telah melakukan pemetaan area rawan korupsi di Indonesia. Undang merinci area rawan korupsi di Indonesia tersebut diantaranya yakni di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN dan BUMD.

"Juga kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD, aset pemerintah pusat dan daerah, pertambangan, dan pelayanan umum," kata Undang merinci.

Undang Mugopal menjabarkan berdasarkan data yang ada, terdapat ribuan tindakan perkara pidana khusus yang terkait korupsi.

Secara rinci, 1.182 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 1.1515 sedang di dalam tahap penyidikan, serta sebanyak 1.497 sedang di dalam tahap penuntutan perkara. Sedangkan dalam upaya hukum terdapat 609 perkara dan pada tahap eksekusi terdapat 971 terpidana.

Selain itu, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2021 meningkat dari 37 menjadi 38. Dari total 100 negara, Indonesia menempati peringkat ke-96 yang masih lemah melawan korupsi.

"Jumlah kasus penanganan korupsi yang meningkat di lain sisi memberikan gambaran melawan korupsi tidak dapat hanya dilakukan dengan penindakan atau represif, namun harus diatasi dengan pencegahan atau preventif," jelas Undang.

"Hal ini mengindikasikan adanya indeks yang kurang signifikan. Bahwa agenda pemberantasan korupsi masih memerlukan perhatian khusus yang lebih serius," kata Undang lagi.

Dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kejagung sendiri telah memiliki program dan kebijakan. Antara lain reorientasi penegakan hukum, pengaman pembangunan strategis, penguatan jaringan masyarakat anti korupsi, dan pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.

Dewasa ini, kata Undang penindakan korupsi mengalami tren berbeda. Tindakan koruptif, sistematik dan masih melalui melalui pengembalian kebijakan yang kontra produktif, akibat dari perbuatan tindak pidana.

Tindak pidana korupsi saat ini tak hanya merugikan kerugian negara namun juga menimbulkan perekonomian negara.

"Contoh hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian Rp 18 triliun yang ditangani Kejaksaan, dan dampak nyata ke masyarakat. Akibat kebijakan tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," jelas Undang.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Transferan Jokowi Rp800 T Habis 'Dimakan' PNS Daerah


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading