Harga Minyak Dunia Anjlok, Saatnya Hapus Fuel Surcharge?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 December 2022 13:52
Pesawat melintas di Spring Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/8). Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas bawah tiket pesawat akan naik 5% menjadi 35% dari tarif batas atas.
Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan misalnya Rp 1 juta maka harga termurah tiket hanya diperbolehkan Rp 350.000. Hal ini berbeda dari yang berlaku sekarang yaitu 30% dari batas atas, sehingga tarif termurah bisa Rp 300.000.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin menyambut baik rencana kenaikan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Dia berpendapat pertimbangan mengenai kenaikan TBB pesawat harus melihat keadaan ekonomi.
penaikan TBB sebesar 5 persen yang dilakukan Kementerian Perhubungan menjadikan selisih dengan TBA menjadi semakin sempit, yakni 35 persen. Padahal, maskapai membutuhkan pendapatan saat low season. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pesawat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak dunia menunjukkan tren koreksi, di mana saat ini bergerak di rentang US$74-78 per barel, dibandingkan Mei 2022 yang masih di posisi US$122 per barel untuk jenis Brent. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih pikir-pikir untuk menghilangkan fuel surcharge atau penyesuaian biaya tambahan pada angkutan penerbangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, masih harus melihat perkembangannya untuk mengkaji ulang aturan fuel surcharge, yang tidak bisa dilihat dari harga minyak dunia saja. Lantaran biaya penerbangan menurutnya masih tinggi.

"Kita sambil lihat perkembangannya harga minyak itu, tapi armada dan sebagainya itu masih bergerak nanti kita lihat kalau semua sudah mapan, dan maskapai agak pulih kita tinjau lagi," kata Adita saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/12/2022).

"Dampak operating cost masih tinggi itu salah satu pertimbangan kita keluarkan fuel surcharge," kata Adita.

Untuk diketahui Fuel Surcharge tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berlaku sejak 18 April 2022 yang di evaluasi per tiga bulan.

Penetapan ini disebabkan harga minyak yang melonjak tinggi, sehingga pesawat jet boleh menerapkan biaya tambahan 10% dari tarif batas atas dan 20% untuk pesawat propeller.

Pada akhir pekan lalu, harga kontrak berjangka minyak Brent melemah 10,91% ke US$ 76,82/barel, sementara kontrak minyak berjangka West Texas Intermediate (WTI) terkoreksi lebih dalam ke US$ 72,49/barel.

Sementara itu, untuk harga avtur saat ini masih belum ada penyesuaian harga baru. Mengutip data OneSolution Pertamina harga avtur periode 1-14 Desember ini masih mencapai Rp 15.849.12 per liter untuk penerbangan domestik.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat Langsung 'Meledak' Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular