
Potret Para Peternak Ayam Geruduk Kantor Kemenko Perekonomian
Mereka mendesak Kemenko Bidang Perekonomian Untuk segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras.

Puluhan orang dari Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022). Mereka mendesak Kemenko Bidang Perekonomian Untuk segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras. Tuntutan ini sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Yang kedua, mendesak KPPU untuk segera melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli bisnis di bidang perunggasan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Terutama menegakkan aturan Permentan 32/2017. Terutama evaluasi kebijakan afkir dini yang cenderung berpotensi melanggar aturan Pemerintah Nomor 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Ketua KPUN Alvino Antonio meminta agar pemerintah mengatur penjualan ayam di pasar. Di mana berdasarkan kuota GPS, ia menyebut perusahaan-perusahaan besar telah menguasai pasar mencapai 90%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti masalah harga ayam di pasaran saat ini yang jauh di bawah harga batas bawahnya yang seharusnya minimal Rp21 ribu menurut ketetapan Badan Pangan Nasional, sementara kini di pasaran harganya Rp15 ribu hingga Rp 16 ribu. Padahal, harga pakan ayam sendiri sedang tinggi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Dalam 2022 itu, harga pakan bisa naik 20%. Yang dulunya Rp 7.500 per kg, sekarang bisa sampai Rp 9.000 per kg. Otomatis HPP kami jadi naik, sementara harga ayam hidupnya nggak naik-naik," ucapnya. Tidak hanya itu, tuntutan berikutnya ialah mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi prakarsa sendiri. Terutama potensi adanya mal administrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian atas peraturan yang dibuat yakni Permentan 32/2017. Kemudian aturan turunan mengenai kebijakan c.utting yang berjilid-jilid. Juga mengevaluasi jajaran/apatur pemerintahan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Selanjutnya, dengan kerugian yang diperoleh peternak bertahun-tahun, namun tetap bisa bertahan menjalankan usahanya, maka Alvino meminta kepada Kemenko, KPPU dan Ombudsman untuk melindungi peternak rakyat atas ancaman dan memperkarakan seluruh peternak mandiri yang masih terlilit hutang oleh sejumlah pabrik pakan ternak di pengadilan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)