Tak Bisa Ditawar! PNS Ketahuan Kumpul Kebo, Ini Sanksinya

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 12/12/2022 08:10 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ramai menjadi perbincangan mengenai ulah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal serumah sesama lawan jenis tapi tidak dalam ikatan pernikahan alias kumpul kebo. Padahal hal tersebut sudah dilarang keras.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.


"PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah," tulis SE tersebut yang dikutip Senin (12/12/2022).

Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.

Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah maka akan dikenakan sanksi.

"PNS yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis SE tersebut.

Pada peringatan hari Antikorupsi Sedunia 2022 (6/12/2022) lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara hingga harus dikenakan disiplin keras.

Dia mengungkapkan bahwa jajarannya harus menindak para pegawai yang kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah.

Setelah ditelusuri, kasus kumpul kebo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya. Adapun, masalah pertama yang sering dijumpai adalah fraud, dengan meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata Suryo.

Selama periode 2019 hingga saat ini, Suryo mengatakan hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

"Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah," ujar Suryo.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai