Secepat Kilat, RUU PPSK Diketok Minggu Depan

Thea Arbar, CNBC Indonesia
10 December 2022 14:40
KOMISI XI DPR RI RAPATKERJA DENGAN MENTERI KEUANGAN RI
Foto: KOMISI XI DPR RI RAPATKERJA DENGAN MENTERI KEUANGAN RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disepakati dan siap disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR pekan depan.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun menjelaskan, bahwa RUU PPSK siap disahkan untuk menjadi undang-undang pekan depan, atau tepatnya 12 Desember 2022.

"RUU P2SK disahkan di sidang paripurna kemungkinan tanggal 12 Desember, minggu depan," jelas Misbakhun kepada CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Kesepakatan diputuskan setelah 9 fraksi yang ada di Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir pun telah mengetok palu sidang pengesahan RUU P2SK supaya dapat dibahas di tingkat paripurna setelah mengambil persetujuan para peserta rapat kerja nantinya.

Kahar menjelaskan, selanjutnya bukti kesetujuan itu akan ditandatangani antara para pimpinan Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani berpendapat, RUU P2SK ini akan menjadi tonggak penting bagi reformasi sektor keuangan dan merupakan fondasi penting untuk mendorong perekonomian Indo menuju visi Indonesia Emas 2045.

"RUU ini penting bagi kita dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia, sehingga dapat berjalan optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda pertumbuhan ekonomi," ucap Sri Mulyani.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Rombak Sistem Keuangan Lewat RUU PPSK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular