RUU PPSK

Update Terbaru! RUU PPSK Minta LPS Jamin Premi Asuransi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 08/12/2022 18:19 WIB
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dalam naskah RUU PPSK terbaru yang diterima CNBC Indonesia versi 8 Desember 2022, fungsi LPS ditambah, dari sebelumnya di dalam UU Nomor 24/2004 tentang LPS hanya dua fungsi, kini menjadi lima fungsi.

Dua fungsi LPS sebelumnya yakni hanya menjamin simpanan nasabah penyimpanan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.


Kini fungsi LPS ditambah dengan 3 fungsi baru yakni menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank (sebelumnya disebut Bank Gagal-red), dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam menjamin polis asuransi, LPS bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis," jelas Pasal 5 ayat (2), dikutip Kamis (8/12/2022).

LPS juga harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

Dalam menjalankan fungsi penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi, LPS bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi.

LPS juga berwenang mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi, data kesehatan perusahaan asuransi, dan laporan keuangan perusahaan asuransi, serta laporan hasil pemeriksaan asuransi.

Juga melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data dan laporan yang didapatkan. LPS juga harus menetapkan syarat, tata acara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis.

Adapun, LPS dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

"LPS berwenang menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tuga tertentu," jelas bunyi bleid Pasal 6 ayat (1) huruf h.

Dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan asuransi, LPS dapat melakukan pemeriksaan sendiri maupun bersama dengan OJK.

Selain itu, LPS juga dapat melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat perusahaan asuransi dilikuidasi.

Dalam penyelesaian persoalan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh OJK, LPS kemudian berhak mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi, dan berhak menjatuhkan sanksi administratif.

Kemudian, pada Pasal 17, dijelaskan pembayaran klaim penjaminan dapat dilakukan secara tunai dan/atau dengan alat pembayaran lain yang setara dengan itu.

Setiap pembayaran klaim penjaminan dilakukan dalam mata uang rupiah. Jika kemudian, klaim penjaminan dari simpanan dalam mata uang asing, dibayarkan dalam bentuk ekuivalen rupiah berdasarkan kurs yang diterbitkan Bank Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai alat pembayaran lain dan kurs diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PFI Mega Life Dorong Literasi Keuangan - Luncurkan Produk Baru