Gak Cuma Check-in Hotel, Seks Jenis Ini pun Bisa Dipenjara

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 December 2022 16:05
Ilustrasi Seks (Dok: Freepik) Foto: Ilustrasi Seks (Dok: Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (6/12/2022) akhirnya mengesahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Undang-Undang (UU).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Sebab, kata dia, selama bertahun-tahun Indonesia menggunakan KUHP produk Belanda, dan kini tak lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," kata Yasonna dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (8/12/2022).

Namun, ada polemik yang muncul dari disahkannya UU KUHP ini.

Sebab, pasal terkait perzinaan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat, memicu kekhawatiran bagi pelaku industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia.

Bahkan, hal ini mengundang reaksi di tingkat internasional. Terbaru, Australia pun mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warganya yang akan ke Indonesia.

Pengusaha hotel menilai, pasal ini terlalu mengurusi masalah privat. Sementara, hotel selama ini tak pernah mempertanyakan status pernikahan tamu yang akan menginap, apalagi di satu kamar yang sama.

Belum lagi, menurut Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, meski dengan delik aduan, pasal ini memicu persoalan.

Sebab, Indonesia mengakui pernikahan secara agama dan sipil. Begitu juga dengan negara lain, sehingga akan sulit membuktikan status pernikahan tanpa menanyakan buku nikah atau kartu keluarga.

"Ini impaknya akan ke mana-mana. Kita lihat nanti implementasinya," kata Maulana kepada CNBC Indonesia.

Di sisi lain, UU ini juga tak hanya mengatur hubungan seks di luar pernikahan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 411.

Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Di mana, mengutip draft final RUU KUHP versi 6 Desember 2022, UU ini menetapkan ancaman pidana penjara bagi orang yang melakukan kohabitasi alias kumpul kebo.

Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sesuai dengan prinsip pada UU ini, ancaman pidana tersebut hanya berlaku jika ada pengaduan.

Seperti ditetapkan dalam ayat (2) terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Selain itu, pada pasal 413 ada ketentuan mengatur hubungan seks atau persetubuhan oleh anggota keluarga batih.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," begitu bunyi pasal 413.

Pada bagian penjelasan dijabarkan, yang dimaksud keluarga batih terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

RKHUP Bikin AS Ketar-ketir, Investasi di RI Bakal Terguncang?


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading