RI Siap-siap Gigit Jari, Wisman Lebih Pilih Negara Tetangga

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 December 2022 15:50
Yasonna Laoly, Indonesian Minister of Law and Human Rights, receives the new criminal code report from Bambang Wuryanto, head of the parliamentary commission overseeing the revision, during a parliamentary plenary meeting in Jakarta, Indonesia, December 6, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (7/12/2022) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Saat masih dalam pembahasan, UU ini sebenarnya sudah menuai banyak protes, termasuk dari pelaku industri pariwisata dan perhotelan. 

UU ini dikhawatirkan bakal berdampak pada pembatalan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, dalam salah satu pasal di UU tersebut, ada mengatur perzinaan, di mana dengan delik aduan, setiap orang yang melakukan hubungan kumpul kebo atau zina, bisa dikenai hukuman penjara 1 tahun. 

Pengusaha hotel mengatakan, dengan UU ini, setiap tamu hotel nantinya akan ditanyai buku nikah atau kartu keluarga untuk memeriksa status pernikahan.

"Menjadi faktor negatif bagi upaya kita meningkatkan pariwisata kita. Dari pada gitu mending dia ke Malaysia, Singapura, Thailand yang nggak ada risiko. Bisa-bisa pariwisata kita turun lagi, kan susah," kata Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/12/22).

"Jika pribadi nggak ngerasa nyaman otomatis dia ga antusias, kenapa nggak bahas yang lebih substansial dari itu. Saya ke hotel di Malaysia juga nggak ditanya seperti itu. Kita pengusaha juga udah sampaikan protes loh," kata Iwantono.

Sebelum disahkan, pasal zina ini telah memicu reaksi keberatan dari pengusaha, termasuk Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Pasalnya, pasal ini dinilai akan merugikan industri perhotelan dan pariwisata nasional.

Pengusaha berpendapat, UU ini masuk ke ranah pribadi. Meski dengan delik aduan, implementasi dikhawatirkan akan memicu persoalan baru.

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.

"Nggak ada yang bisa kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri saat ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini," kata Maulana kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Bagaimana Aturannya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular