Nah Lho! DPR Temukan Kejanggalan di RUU PPSK

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
Kamis, 08/12/2022 12:40 WIB
Foto: Suasana Rapat Komisi XI DPR (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Panja Komisi XI DPR RI melihat kejanggalan dalam 4 klaster dalam RUU PPSK yang tengah dibahas. Kejanggalan ini khususnya terkait pengawasan Koperasi yang menjadi wilayah kerja Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai gambaran, 4 klaster itu yakni klaster 1 yang terdiri dari Pasal 44 (Koperasi Menghimpun Dana), Pasal 44B (Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Koperasi oleh Kemenkop), dan Pasal 44C (Modal, Cadangan dan Hibah).

Kemudian klaster 2, meliputi Pasal 44D (Kemenkop menyerahkan KSP ke OJK), Pasal 44E (Izin Usaha KSP oleh OJK), dan Pasal 44F (Anggaran Dasar Koperasi Persetujuan OJK).


Selanjutnya klaster 3 yang terdiri dari Pasal 44G (Pencabutan Izin Usaha oleh Kemenkop), Pasal 44H (Pembubaran Koperasi oleh Kemenkop), dan Pasal 44I (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU). Dan terakhir, klaster 4 yakni Pasal 319A yang terdiri dari dua poin, yaitu Penilaian KSP SJK dan Transformasi 6 bulan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menilai ada kejanggalan di Pasal 44F yang terkait dengan Kemenkop.

"Dari rumusan pemerintah, urusan sektor keuangan hanya Pasal 44D, 44E, 44F, yang lain itu urusan Kemenkop. (Pasal 44) Koperasi menghimpun dana itu normatif. (Pasal 44B) Perizinan itu oleh Kemenkop. Pasal 44G, Pasal 44H, Pasal 44I dan Pasal 319A itu Kemenkop. Jadi yang klaster 1, 3 dan 4 itu Kemenkop. Yang urusan di UU (P2SK) ini 44D, Pasal 44E dan Pasal 44F. Nah dari ketiga pasal itu, Pasal 44F ini yang janggal," kata Dolfie saat memimpin Rapat Panja bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (8/12/2022).

"Koperasi sudah berdiri, punya AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), kemudian melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, kemudian (pengawasannya) diserahkan ke OJK, apakah AD ART harus diubah ke versi OJK? Ini yang agak janggal. Jadi waktu (pengawasan koperasi) diserahkan ke OJK, harus sudah dengan AD/ART tertentu. Masak direvisi. Kan tidak ada (koperasi) versi OJK. Kita tidak mau ada versi-versian," tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu menilai, ada kejanggalan pada klaster 2 pada RUU P2SK rumusan pemerintah. "Kita (melihat) agak janggal ini. Alangkah baiknya memang ini masuk ruang lingkup keuangan, khusus di klaster 2 itu, Anggaran Dasar itu yang janggal," katanya.

"Karena terkesan ada Koperasi anggaran dasar Kemenkop, ada Koperasi anggaran dasar versi OJK," tandas Dolfie.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pasal yang menyangkut masalah sektor keuangan hanya pada Pasal 44D, Pasal 44E, dan Pasal 44F. Namun menurutnya yang terjadi sekarang ini, dan kenapa menjadi permasalahan, karena adanya regulatory dan 'supervisory arbitrase'. Karena di dalam RUU Perkoperasian belum mengatur mengenai pengaturan yang ada di Pasal 44B, termasuk perizinan dan pencabutan perizinan.

Dia mengakui menyangkut sektor keuangan itu Pasal 44DD, Pasal 44E, dan Pasal 44F, tetapi kalau tidak ada payung, karena mengacu ke UU Perkoperasian yang istilahnya itu gap, sehingga masuklah 'pemain-pemain' itu menggunakan celah kekosongan (regulasi) mengatasnamakan badan hukum koperasi yang dalam tanda kutip tidak ada pengawasannya.

"Ini perlu ada pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM, karena aturan ini akan dimasukkan dalam RUU PPSK, tetapi mengatur substansi yang seharusnya ada di UU Perkoperasian, walaupun itu belum ada," katanya dikutip dari situs resmi DPR.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Konflik Rebutan Pulau, DPR Dorong Mediasi