
Nih! 'Faktor X' yang Bikin Serapan Anggaran Ganjar Cs Rendah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank hingga Oktober 2022 sebanyak Rp 278,73 triliun. Sedangkan realisasi belanja APBD hingga Oktober baru terserap 61,2% atau sudah terealisasi sebesar Rp 732,89 triliun dari pagu belanja setahun penuh sebesar Rp 1.196,83 triliun.
Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap agar di sisa akhir tahun 2022, pemda bisa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dengan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dalam pidatonya pada kegiatan Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahap 2, Rabu (7/12/2022), dia mengungkapkan dana pemerintah daerah (pemda) pada akhir tahun ini masih akan mengendap sekitar Rp 100 triliun di bank. Menurutnya terdapat beberapa alasan masih rendahnya penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah.
Pertama, sulitnya membelanjakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam bentuk belanja modal karena membutuhkan proses yang panjang. Mengutip dari website resmi Kementerian Keuangan, DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
"Nah DAK fisik ini sering kemudian antara perencanaan dan pelaksanaan itu banyak menghadapi tantangan, tapi yang paling sulit memang belanja modal yang membutuhkan perencanaan, bagaimana kemudian satkernya dan kemudian mengeksekusinya, kontraknya, procurement dan kemudian terus melihat secara detail," jelasnya.
"Tidak hanya sekedar dapat anggaran terus besok jadi jembatan, akan menjadi bendungan, ada perencanaan feasibility studies, masalah teknis, lingkungan, dan kemampuan eksekusi," tambahnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan alasan penyerapan dana pemerintah daerah yang mundur akhir tahun akibat dari mekanisme pembayaran kontraktor yang dilakukan bertahap, dan umumnya disesuaikan pada akhir tahun anggaran.
"Ini yang menurut saya memang perlu diperbaiki, kalaupun sudah ada procurement. Saya juga melihat biasanya penyerapan itu mundur sampai di ujung tahun anggaran karena membayar kontraktor biasanya basisnya delivery dan kalau kemudian sudah bagus baru kemudian dibayar per tahap. Tahap terakhir ini adalah biasanya meyakinkan pembangunan yang sudah selesai," paparnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duit Pemda Nganggur di Bank Rp 100 Triliun, Dieman-eman Nih?