Internasional

Bukan Cuma AS, Australia Juga Warning soal RI, Kenapa?

News - Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
07 December 2022 08:57
The Australian flag being flown by spectators during the women's quarter final match between Ajla Tomljanovic and Elena Rybakina on court 1 on day ten of the 2022 Wimbledon Championships at the All England Lawn Tennis and Croquet Club, Wimbledon. Picture date: Wednesday July 6, 2022. (Photo by Steven Paston/PA Images via Getty Images) Foto: Bendera Australia (Photo by Steven Paston/PA Images via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa negara mengeluarkan peringatan terkait Indonesia. Hal ini terjadi pasca DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini juga diyakini akan berimbas ke investasi.

"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," tegasnya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu, (7/12/2022).

Serupa, Australia juga memberikan himbauan bagi warganya. Ini dilakukan media setempat, utamanya bagi turis negara itu yang pergi berkunjung ke Bali, yang merupakan tujuan favorit warga Negeri Kangguru.

"Selain larangan seks di luar nikah, hukum baru juga akan melarang hidup bersama antara pasangan yang belum menikah," tulis media terkemuka Australia, Special Broadcasting Service.

"Itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat menakuti turis dan merusak investasi," tambahnya.

Pengesahan RKUHP menjadi KUHP sendiri telah diwarnai perdebatan di antara warga. KUHP Indonesia sebelumnya, berlaku dari zaman kolonial Belanda, di mana mereka tidak menganggap seks di luar nikah sebagai sesuatu yang melanggar norma.

Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

RKUHP Disahkan RI, Amerika hingga Australia Teriak


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading