
Begini Penampakan Proyek Meikarta yang Diamuk Pembeli
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen mengadu ke DPR.

Arsip file photo kondisi proyek pembangunan apartemen Meikarta pada 15/6/2020 lalu di Cikarang, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, yang beranggotakan lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen, mengadukan persoalan adanya kegagalan serah terima unit ke masing-masing anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ke DPR pada tanggal 23 Juni 2022, dan ke Presiden pada tanggal 27 Juni 2022. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)

Konsumen menilai dan merasa PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pemilik megaproyek pembangunan Apartemen Meikarta, terindikasi tidak punya itikad baik untuk membangun apartemen, mengembalikan dana para pembeli, atau membayar kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen sehubungan dengan pembelian/pemesanan Apartemen Meikarta oleh masing-masing Konsumen/anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)

Aep Mulyana, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, menjelaskan surat mereka ke DPR berisi permintaan/permohonan agar wakil rakyat membantu korban Meikarta untuk memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang selama ini terabaikan dan seolah-olah dipermainkan PT MSU. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)

Semua pembeli yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta ini, belum ada satu pun yang telah melakukan serah terima apartemen Meikarta. Ketua, beserta pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta pernah mendatangi lokasi proyek Meikarta 26 November 2021 dan menyaksikan sendiri bahwa sebagian besar area Apartemen Meikarta masih berupa tanah kosong dan berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukkannya. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Megaproyek Meikarta terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3. Anggota Perkumpulan ini pun terdiri dari konsumen yang membeli unit di Distrik 1, 2, dan 3 dan belum sama sekali menerima unit apartemen yang mereka beli baik melalui Cash Keras, Cash Bertahap, serta Pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan (Bank). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)

Meski sebagian besar konsumen menolak relokasi dengan adanya tambahan biaya, namun ada juga pembeli/Pemesan yang akhirnya setuju dibujuk karena mereka ingin segera serah terima apartemen, akan tetapi para pembeli itu justru kembali merasakan kekecewaan karena relokasi dengan tambahan biaya yang ditawarkan ternyata hanya alasan PT MSU. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)

Sedangkan unitnya meskipun sudah relokasi dengan penambahan biaya sebagian besar masih belum terealisasi . Sesuai P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) atau Konfirmasi Pesanan yang telah ditandatangani Pemesan dan Penerima Pesanan, “Itu patut diduga hanya alasan PT MSU agar perjanjian lama dengan konsumen dapat dibatalkan dan selanjutnya menggunakan perjanjian baru yang akan merugikan konsumen. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)

Misalnya, grace period menjadi 12-18 bulan dan penalti keterlambatan turun dari 1% menjadi 0,5% per bulan. Tapi sampai saat ini, konsumen tidak pernah menerima kompensasi dari penalti keterlambatan yang seharusnya dibayar PT MSU kepada Konsumen pemesan Unit,” Aep mengungkapkan. Dalam surat perjanjian jual beli antara konsumen dan PT MSU, disebutkan bahwa jika PT MSU belum melakukan serah terima unit apartemen kepada konsumen sesuai jadwal yang dijanjikan perusahaan, maka PT MSU / penerima pesanan wajib membayar kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1% dari harga unit yang di beli kepada Konsumen/Penerima Pesanan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto/File Photo)
